Polri Semakin Mencerca, KPK Tetap Santai


Perkembangan kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri oleh KPK semakin memanas. Seperti yang dilansir oleh JPNN.com berikut ini menuliskan,

Berbagai cercaan yang dilancarkan Markas Besar Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi santai oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini juga tidak menganggap tudingan itu sebagai ancaman, melainkan adanya miss persepsi.

Hal itu juga tidak melemahkan niat KPK untuk jalan terus menyingkap dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri yang menelan anggaran hingga Rp198 miliar tersebut. "Pimpinan mengatakan bahwa penyidkkan di KPK jalan terus," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1) malam.

Johan juga menegaskan tidak ada tarik-manarik antara KPK dengan Polri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang sama-sama ditangani kedua lembaga itu. Terkait pernyataan Kabareskrim, Sutarman yang menyebut KPK melanggar MoU, juga disikapi dingin olehnya.

Bahkan untuk mengurai adanya miss persepsi dan komunikasi antar kedua lembaga ini, Ketua KPK berencana akan kembali menemui Kapolri Timur Pradopo. "Sehingga miss persepsi dapat ditanggulangi, dalam pertemuan nanti juga akan membicarakan teknis bagaimana masing-masing lembaga itu melakukan penyidikan kasus yang sama," jelas Johan.

Mengenai apa saja yang akan dibicarakan antar Ketua KPK dengan Kapolri, Johan belum mau menjelaskan lebih jauh. "Spesifikasi yang akan disampaikan pimpinan KPK dan Polri nanti tentu ada dipimpinan KPK dan Polri. Pertemuannya paling lambat pekan depan," tambahnya.

Johan juga menekankan jika KPK tidak ada keinginan untuk menghentikan penyidikan pada lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Polri. KPK juga tetap menjaga apa yang sudah dituangkan dalam MoU antara KPK dengan lembaga hukum lainnya.

"Semangat KPK MoU itu dijaga. Sebelum proses penyidikan sudah ada pertemuan antara pimpinan KPK dengan pimpinan Polri," tambahnya.

Terkait barang sitaan dari Korlantas Polri yang dijadikan sebagai barang bukti untuk penyidikan dan pengembangan kasus ini. KPK juga tidak menutup diri jika diperlukan oleh kepolisian. Apalagi barang sitaan yang saat ini ada di KPK itu dijaga oleh KPK dan Kepolisian.

Sebelumnnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Sutarman sempat mengutarakan penyataan keras terkait kasus korupsi driving simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Salah satunya soal tidak akan diserahkannya tiga tersangka yang juga telah ditetapkan Polri ke KPK.

"Polri tidak akan menyerahkan tiga tersangka ke KPK," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK dan juga oleh Bareskrim Pol adalah Wakorlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto sebagai pemenang tender dan diduga menggelembungkan nilai proyek.

Selain itu, Sutarman juga sempat menuding KPK terkait MoU yang telah disepakati bersama antar penegak hukum yang menurutnya ditabrak oleh KPK. Bahkan Sutarman menyebut KPK tak beretika terkait penggeledahan. "Karena Mou sudah ditabrak, harus diberikan pemberitahuan tertulis itu juga tidak dilakukan," ucap Sutarman.

sumber: http://www.jpnn.com/read/2012/08/04/135783/Dicerca-Polri,-KPK-Santai-

Terima kasih telah membaca postingan yang berjudul Polri Semakin Mencerca, KPK Tetap Santai ini. Silahkan ikuti perkembangan informasi terbaru dan terpopuler lainnya dari blog terbaru-terpopuler.blogspot.com. Kami akan terus berusaha menyuguhkan konten bacaan yang menarik untuk Anda simak setiap hari.
Silahkan klik "like" dibawah ini, jika tulisan diatas bermanfaat untuk Anda

Title Post: Polri Semakin Mencerca, KPK Tetap Santai
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Author: onino

Pembaca yang baik SELALU meninggalkan Komentar

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar

Komentar yang tidak sesuai dengan topik akan segera di HAPUS